Pemilu 2019, Bawaslu Banten Temukan 13 Pelanggaran


Serang, Bantenhariini.com – Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu)  Banten gelar konpernsi pers terkait pengawasan di seluruh kota dan kabupaten se-Provinsi Banten.

Pengawasan tahapan pemungutan di pokuskan beberapa potensi pelanggaran baik administrasi berkaitan dengan standar oprasional prosedur (SOP) pelayanan di TPS maupun pelanggaran lainya yang berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan serta berkaitan dengan hak memilih dan di pilih.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi menjelaskan, dari hasil pengawasan mulai pukul 07:00 hingga 13:00 tanggal 17 April terdapat sejumlah ragam penemuan yang tersebar di masing-masing TPS di delapan Kabupaten Kota

“Adanya TPS yang dibuka melebihi waktu yang di tentukan yaitu pukul 07:00, Kedua adanya bilik suara yang tidak menerapkan prinsip kerahasian, ketiga adanya TPS yang tidak akses terhadap pemilih disabel,  ke empat adanya surat suara yang terjoblos, kelima adanya surat suara habis/kurang, ke enam adanya pemilih terkategori DPTb tetapi tidak punya  Form A5, ketujuh adanya DPT dan DPTb tidak di tempel, kedelapan adanya surat suara tertukar antar dapil, kesembilan adanya  DCT tidak di tempel kesepuluh adanya pemberian uang dan materi lainya, sebelas adanya surat suara PSU terdistribusi di TPS, dua belas adanya temuan lainya, ketiga belas terdapat pemilih dari luar daerah pemilihan (berpotensi PSU),” ungkapnnya seusai konfrensi pers, di Kantor Bawaslu Banten, Rabu(17/4/2019).

Selain itu dirinya bersyukur karena tidak ada temuan temuan  kerusuhun terhadap pemilih, namun semua ini akan menjadi evaluasi kedepanya.

“Kalau terkait dengan adanya surat suara yang terjoblos terlebih dahulu, maka akan segera kita proses dan jika memang terbukti pelakunya itu siapa,  maka akan terkena tindak pidana,” tegasnya

Ia mengakhiri tentu bawaslu juga akan mengikuti prosedur yang ada sesuai jalur hukum atau mekanisme yang ada,tutupnya.(FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *