Curi Start Pemilu, Bawaslu Telusuri Tabloid Anies


JAKARTA – Pengaduan civil society mengenai kampanye terselubung yang dilakoni pendukung Anies Baswedan berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menelusuri kasus yang diduga curi start kampanye tersebut.

“Bawaslu tetap akan menelusuri temuan ini mulai dari Bawaslu Jawa Timur,” ungkap Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu.

Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai catatan awal untuk penelusuran lebih lanjut. Langkah itu dilakukan mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018.

Rahmat menambahkan, temuan atau laporan ini menjadi catatan Bawaslu mengenai kerawanan pemilu.

“Kami menghimbau agar tidak ada lagi curi start, penyalahgunaan tempat ibadah maupun wewenang atau jabatan,” ucapnya kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Bawaslu memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut,” ucap Anggota Bawaslu Puadi.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. (Atm)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *