Lucu ! Al Muktabar Sebut Status Pj Sekda Banten Informasi Dikecualikan, Begini Respon Komisi Informasi


Bantenhariini.id – Pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Mukatabar yang mengatakan, status Penjabat  Sekretaris Daerah (PjSekda) Provinsi Banten M Trangggono yang sudah habis sejak tanggal 23 Februari 2023 berdasarkan Perpres Nomor 3/2028 adalah informasi yang dikecualikan, dibantah oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan,  berdasarkan Undang Undang (UU)  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 yang mengatur pengecualian informasi menyatakan, yaitu, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang.

“Kalau persoalan apakah jabatan Pj Sekda diperpanjang atau diganti dengan nama lain bukanlah informasi yang dikecualikan, bahkan informasi itu harus dibuka kepada publik,” ujar Toni pada Rabu (8/3/2023).

Toni menjelaskan, yang masuk dalam informasi dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 pada Pasal 17 adalah, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat dan kondisi perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, dan kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Selain itu, informasi yang dikecualikan juga meliput hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

“Namun hal tersebut menjadi gugur dengan melihat Pasal 18 Ayat (2) huruf b mengatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila  pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” terang Toni.

“Jadi terkait dengan status Pj Sekda Banten bukanlah informasi yang dikecualikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada sejumlah wartawan mengatakan, terkait status Pj Sekda Banten M Tranggono yang jabatannya sudah berakhir pada tanggal 23 Februari 2023, apakah diperpanjang atau diganti dengan nama baru adalah informasi yang dikecualikan. ***

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *