Lima Tahun Berdiri Gedung Kejari Kota Cilegon Sampai Saat ini Belum Ditempati


CILEGON, Bantenhariini.com-Sudah Lima tahun berdiri, Gedung Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon sampai saat ini belum ditempati, pasalnya pembangunan gedung Kejari tersebut belum memenuhi standar keamanan yang ada dalam ketentuan pembangunan gedung Kejari Kota Cilegon.

Gedung yang terletak di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dibangun sejak tahun 2014 silam dengan menghabiskan Anggaran sebesar Rp4 Miliar dari Pendapatan Asli Daerah (APBD) Pemkot Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, kaitan dengan belum ditempatinya gedung Kejari Kota Cilegon tersebut, saat ini pihaknya bersama dengan beberapa Stakeholder terkait lainya, terus mencari solusi yang terbaik. Dan mencari tempat yang Reprensentatif dan aman.

“Kenapa gedungnya itu belum kita tempati, karena dibelakang gedungnya itu terdapat jalan masyarakat yang dekat dengan lantai dua,” kata Mirna usia melakukan kegiatan Forkopimda di ruang rapat Kejari Kota Cilegon, Selasa, (26/3/2019).

Mirna menyampaikan bahwa, Status tanah untuk gedung Kejari Kota Cilegon adalah tanah Hibah dari Pemkot Cilegon. Yang saat ini sudah tercatat sebagai tanah Kejari Kota Cilegon.

“Kalo status tanahnya memang sudah milik Kejari Cilegon. Tapi untuk gedungnya sampai saat ini juga belum diserah terimakan dan masih milik Pemkot Cilegon,” ungkapnya.

Mirna menambahkan bahwa, apabila ada salah satu OPD yang mau menempati gedung tersebut. Dirinya sebagai Kepala Kejari Kota Cilegon sangat meresfon positif, namun hal tersebut tidak mudah dilakukan dan harus melalui proses yang cukup panjang.

“Kalo ada OPD yang mau menempati mah silahkan saja, namun prosesnya tidak mudah dan harus melalui proses panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, kaitan dengan gedung Kejari tersebut Pemkot Cilegon sudah mengizinkan untuk ditempati. “Kalo mau ditempatimah yah monggo, silahkan saja,”kata Edi kepada wartawan.

Edi menjelaskan, apabila ada salah satu OPD yang mau menempati gedung tersebut, pihaknya tidak akan mempersolakan. Namun harus menunggu pihak Kejari menyerahkan kembali ke Pemkot Cilegon.

“Kalo Kejarinya nyerahkan kembali ke kita mah yah akan kita pake,” ujarnya.

Adapun untuk status Gedung Kejari tersebut, Edi membenarkan bahwa sampai saat ini belum dilakukan serah terima dari Pemkot Cilegon ke Kejaksaan Negri Kota Cilegon.

“Ya belum, kalo untuk gedungnya belum dilakukan serah terima dari Pemkot Cilegon ke Kejari Kota Cilegon,” pungkasnya.(Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *