KPU Kota Serang Siap Lahir Batin Jalani Sidang di MK


KPU Kota Serang Siap Lahir Batin Jalani Sidang di MK_Foto Bantenhariini_Aep.BHI

KPU Kota Serang Siap Lahir Batin Jalani Sidang di MK_Foto Bantenhariini_Aep.BHISERANG, bantenhariini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melakukan perencanaan terkait sidang perdana sengketa Pilkada Kota Serang pada Jumat 27 Juli 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, bahwa KPU siap menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK atas agenda pemeriksaan permohonan pemohon.

“KPU Kota Serang siap menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK. Agenda pemeriksaan permohonan pemohon, mau ada perbaikan atau tidak. Jika ada perbaikan pemohon biasanya diminta menyerahkan keesokan harinya.Jika tidak ada perbaikan, termohon menyerahkan jawaban dua hari kerja setelah permohonan dibacakan,” katanya, Kamis (26/7/2018).

Ia menuturkan, KPU Kota Serang sudah menyiapkan bukti-bukti kurang lebih 13 bukti. Paling banyak yang terkait dengan rekomendasi dari Panwaslu Kota Serang

“Yang kita tindaklanjuti berupa surat teguran ke paslon nomor urut tiga terkait pemasangan bahan kampanye,” tuturnya.

Dikatakan Fierly, jelang sidang, sebelumnya KPU Kota Serang sudah dua kali menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu. Serta dua kali pula menggelar rapat dengan pengacara dari Nurhadi Sigit Law Office.

Diketahui, Divisi Hukum Kota Serang sudah diberi pemahaman yang cukup lewat rakor persiapan PHP yang digelar KPU RI tanggal 24 Juli 2018 di Jakarta. KPU Kota Serang juga senantiasa disupervisi secara maksimal oleh KPU Provinsi Banten.

“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi jawaban tertulis serta menyiapkan beberapa alat bukti tambahan manakala dibutuhkan. KPU Kota Serang siap lahir batin menjalani sidang di MK. Apapun kelak putusan MK, KPU Kota Serang serta merta akan mematuhinya,” ujarnya. (Andre/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *