Ketua RT Pelaku Persekusi di Cikupa Divonis Lima Tahun Penjara


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180412-WA0059.jpg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180412-WA0059.jpgTANGERANG, bantenhariini.com – Ketua RT Komarudin alias Toto, yang menjadi terdakwa kasus persekusi terhadap sepasang kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang divonis lima tahun penjara.

Pembacaan putusan vonis dibacakan mulai pukul 15.00 WIB, oleh Hakim Muhamad Irfan, di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, (12/4/2018).

“Terdakwa yang merupakan seorang RT yang seharusmya menjadi contoh panutan malah menjadi intelektual pelaku kekerasan.Terdakwa melakukan gabungan dalam beberapa tindakan pidana,” ucapnya saat pembacaan vonis.

Sebelumnya keenam pelaku persekusi telah mengajukan pledoi pada Selasa (3/4/2018). Dalam pledoinya, rata-rata dari mereka meminta keringanan hukuman. Keenam terdakwa tersebut ingin pengadilan agar mempertimbangkan, peran mereka yang juga sebagai pencari nafkah untuk keluarga.

Dalam pembacaan vonis, hakim menolak pledoi tersebut lantaran dianggap tak sinkron dengan pasal yang disangkakan.

“Nota pembelaan dianggap tidak sinkron,selain itu pasal yang disangkakan telah memenuhi adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum,” papar Irfan.

Hukuman penjara lima tahun yang telah ditetapkan Irfan, masih boleh dipertimbangkan oleh Komarudin dan Tim Kuasa Hukum. Pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menimbang vonis yang telah ditetapkan.

Diketahui sebelumnya, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Beberapa waktu kemudian, sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW mendatangi kontrakan Mia dan melakukan penggerebekan, aksi tersebut sempat viral di sosial media pada November 2017 lalu. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *