Gubernur Banten : UMK Tahun 2022 Mengacu ke UMP


SERANG, Bantenhariini – Pemprov Banten tengah mengupayakan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Kenaikan tersebut, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,63 persen atau Rp40 ribu.

“Jadi acuannya itu dari situ (UMP) ke UMK. Kita provinsi acuannya dari menteri, kita acuannya dari Kota Kabupaten,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Rabu (24/11/2021).

Menurut Wahidin, besaran UMP sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian, jumlah tersebut lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan kementerian sebesar  1,09 persen. “Ya minimal tidak kurang dari acuan kita, dari pusat kan kita enggak kurang. Kalau kurang kita diuber-uber,” ucapnya.

Dia pun mengaku tidak melarang buruh untuk demo memprotes penetapan UMP dan UMK yang tidak sesuai dengan keinginan buruh. Serikat buruh sebelumnya menginginkan adanya kenaikan UMP sebesar 8,9 persen. Sedangkan UMK se-Provinsi Banten diminta naik 13,5 persen. “Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksnakan perintah dan kewajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri,” tuturnya

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203 atau naik Rp40 ribu dari tahun 2021. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangi Wahidin Halim tanggal 18 November 2021. (red)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *