SERANG, bantenhariini.com – Memasuki hari ke-4 puasa, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten rupanya tidak berkerja sesuai dengan Surat Edaran (SE), Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, sebanyak 1.095 pegawai di lingkungan Pemprov Banten, Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB).
Bahkan pantauan di lokasi, pada pukul 08:00 WIB, masih banyak ASN Pemprov Banten yang berdatangan dengan terburu-buru ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Raya Serang-Pandeglang, Jumat (10/5/2019).
Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edara (SE) Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten selama bulan suci Ramadan telah di atur jelas. Maka itu, Komarudin mengaku, telah menyiapkan sanksi untuk pegawai yang terlambat datang selama 12 menit.
“Ini pun sudah sesuai dengan SE yang di edarkan, dan akan di akumalasi keterlambatan selama 1 jam dalam satu bulan,” ungkapnya.
Komarudin juga menjelaskan, untuk sanksi yang disiapkan adalah potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 5 persen.
“Sanksi pun akan terpotong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja,” katanya.
Lanjut Komarudin, sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah di pantau oleh BKD Banten, adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Samsat, Dishub dan Disnaker.
“5 OPD ini masih dalam pantauan kita, karena masih banyak pegawai yang telat,” jelasnya.
Di tempat lain, salah satu Pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten yang meminta jangan disebutkan namanya, mengeluhkan kebijakan Gubernur Banten tersebut, karena harus selalu berangkat subuh dari rumahnya. “Walau saya orang Serang, tapi ‘riweuh’ Mas. Ke kantor harus subuh-subuh. Pabrik juga tidak begini,” ujarnya.
Pegawai lainnya, mengeluhkan hal sama, dan harus terburu-buru datang ke kantor. “Semenjak kebijak Pak Gubernur ini, saya jadi sibuk sendiri Mas. Udah ya Mas, saya lagi buru-buru. Takut terlambat, nanti kena Sanksi,” kata salah satu pegawai Dindik Banten.
Seperti diketahui, Kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatur jam kerja para ASN selama Ramadan. Kini, para ASN selama Ramadan harus masuk bekerja pukul 06:00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan pada Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. (FEB)

0 Comments