TOK! Dua Pelaku Politik Uang Divonis Bersalah, Hukumannya 3 Tahun Penjara
SERANG, bantenhariini.com – Dua terdakwa kasus politik uang berupa pembagian paket mie instant berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Hidayat Wijaya Adipura,40 dan Afrizal Nur,51, dinyatakan bersalah...









