TOK! Dua Pelaku Politik Uang Divonis Bersalah, Hukumannya 3 Tahun Penjara


SERANG, bantenhariini.com – Dua terdakwa kasus politik uang berupa pembagian paket mie instant berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Hidayat Wijaya Adipura,40 dan Afrizal Nur,51, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/3). Sekitar pukul 10.00 WIB, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun atau 36 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dasriawati itu, Hidayat dan Afrizal juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan  badan. “Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” kata Ketua Majelis Hakim Dasriawati.

Sebelumnya terungkap dalam berkas dakwaan, penyaluran paket mie instant berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sudah direncanakan menjelang Pilkada Banten  2017. Sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) tenaga sukarela di Kecamatan Ciruas bernama bertemu di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB malam.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat yang kini menjadi buronan meminta Rizal agar memenangkan pasangan calon WH-Andika pada 15 Februari 2017. Kemudian, Dayat dan Rizal menyanggupi dan memperkenalkan untuk membantu pemenangan pasangan WH-Andika. Dayat memperkenalkan lembaga yang ia pimpin yakni Komunitas Warga Ciruas (Kwaci) bahwa siap mendukung pasangan WH-Andika.

Pada Senin, 13 Februari 2017,  tim utusan Rahmat menemui tersangka Hidayat menyalurkan 10 kantong besar paket berisi 1.250 bungkus mie instant dengan menggunakan mobil pikap untuk dibagikan kepada warga. Paket mie tersebut diterima oleh tersangka Dayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai (TCP) Blok M1 Nomor 34 RT 005/004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Setelah menerima paket mie instan berstiker WH-Andika, siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Dayat kemudian menemui Rizal di jalan tak jauh dari Bumi Ciruas Permai, Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dayat menanyakan akan dibagikan ke mana paket mie tersebut. Rizal mengatakan bahwa ia akan membagikan kepada warga di lingkungannya di Bumi Ciruas Permai.

Rizal kemudian  meminjam mobil pikap Mitsubishi A 8500 G milik Purwanto dengan ditutup terpal untuk mengambil paket mie tersebut. Kemudian paket mie dibawa oleh Rizal ke rumahnya yang beralamat di Bumi Ciruas Permai (BCP) 1 Blok C 15 Nomor 20, RT 011/004, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

 

Selanjutnya tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, Rizal menemui Ketua RT Sarmedi untuk membantu mendistribusikan paket mie instant kepada warga. Namun demikian RT Sarmedi menolak dengan alasan takut.

Malamnya, Rizal kembali mendatangi rumah RT Sarmedi untuk mengambil paket mie instant. Namun Sarmedi kembali menolak. Kendati demikian Rizal tetap menyimpan paket mie di teras rumah Sarmedi dan kemudian malam harinya diambil oleh anak-anak dan orangtua warga sekitar rumah Sarmedi. (You/Anda)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *