LEBAK, bantenhariini – Eka Herdiana alias Hera, menangis tersedu usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rabu (15/3). Terdakwa politik uang Pilgub Banten 2017 tersebut tidak kuat menahan air mata setelah Jaksa Penuntut dari Gakkumdu menuntutnya 3 tahun penjara subsider Rp200 juta. Hera diduga melakukan pembagian uang pada hari tenang menjelang pemilihan.
Didampingi kuasa hukumnya, Hera sesekali mengusap air mata yang terus bercucuran dari pipinya. Hera tidak berbicara sedikitpun saat ditanya wartawan. Hera merupakan salah satu pendukung Cagub Cawagub nomor urut 1 Wahidin Halim – Andika Hazrumy, dilaporkan oleh warga di Kecamatan Malingping, karena kedapatan membagikan uang. Saat membagikan uang, terdakwa juga meminta kepada warga yang diberi uang olehnya, agar memilih pasangan Wahidin Halim – Andika Hazrumy, di Pilgub Banten.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Gakkumdu Sudarmaji SH, memberikan tuntutan 36 bulan penjara kepada terdakwa
“Berdasarkan uraian dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Hediana alias Hera dengan pidana penjara 36 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” papar Sudarmaji.
Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut, majlis hakim PN Rangkasbitung yang diketuai oleh M. Zakiudin, SH memerintahkan agar terdakwa melakukan konsultasi dengan pihak penasehat hukumnya. “Silahkan kepada terdakwa untuk konsultasi dengan pihak penasehat hukum atas tuntutan jaksa penuntut,” ujar Zaki kepada terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Rahmatullah SH selaku penasehat hukum terdakwa, mengaku akan segera menyusun pembelaan. (GUN/ANDA)

0 Comments