Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir


JAKARTA, bantenhariini.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Provinsi Banten. Ibunda Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah  melakukan pemerasan terhadap anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istigasah (pengajian).  “Mengadili, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Masud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7).

Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012. Mereka juga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan Alkes RS Rujukan pemprov Banten TA 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Akibat perbuatan itu, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,859 miliar dan menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar. Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan. “Terdakwa telah menerima 25 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yaitu sejumlah Rp3,8 miliar,” tambah hakim.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Atut divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atut saat ini juga sedang menjalani hukuman penjara 7 tahun dalam kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak pada 2014 lalu.

Selanjutnya, Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepada dirinya dan adiknya Wawan, yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP). Atut meminta komitmen loyalitas kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja agar mendukung Atut sebagai gubernur Banten 2007-2012 dan 2012-2017. Djaja kemudian menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta.

Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Proyek pertama yang dikerjakan Wawan adalah pengadaan Alkes RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012. “Dengan demikian kerugian negara mencapai Rp79,79 miliar sesuai pemeriksaan keuangan BPK, unsur merugikan keuangan negara dapat dibuktikan,” ungkap hakim.

 

 

Pengadaan kedua dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Alkes RS Rujukan Banten dalam APBD Perubahan TA 2012 dibuat 4 paket pengadan dengan Yuni mempersiapkan daftar harga yang sudah digelembungkan dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 56,5 persen dari nilai kontrak.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua Atut terbukti memerintahkan Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi, serta Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi untuk memberikan total Rp500 juta untuk keperluan istigasah.

Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang Rp500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp100 juta, Hudaya sebesar Rp150 juta, Iing sebesar Rp125 juta dan Sutadi sebesar Rp125 juta. Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, Ratu Atut memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp495 juta kepada ustaz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan 9 kali istigasah di Bekasi untuk Ratu Atut. (Desc/Sury/Antara/Anda)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *