VONIS 5 TAHUN 6 BULAN UNTUK ATUT DINILAI BELUM PENUHI RASA KEADILAN


TANGERANG, bantenhariini,com  – Vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda 250 juta terhadap Ratu Atut Chosiyah dalam kasus Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten, dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Alasannya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Atut divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. “Semestinya vonis yang diputuskan hakim lebih berat, bila perlu melebihi dari apa yang dituntut JPU. Namun sepertinya hakim mempertimbangkan pledoi Atut yang menyatakan khilaf karena terlibat korupsi untuk keuntungan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Presidium Banten Bersih Gufroni.

Menurut Gufroni, semestinya majelis hakim tidak terperdaya dengan pledoi itu. Karena menurutnya, secara hukum dan moralitas, korupsi adalah perbuatan yang tak bisa diampuni dan dimaafkan. “Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa maka seyogyanya penanganan dan putusan pengadilan dilakukan secara luar biasa pula,” kata Gufroni.

Gufroni menambahkan, korupsi tidak sama dengan mencuri ayam. Karena tidak hanya merugikan rakyat tapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepadanya. “Atut adalah seorang Gubernur Banten saat itu, seorang pejabat publik yang semestinya memberi contoh yang baik akan nilai-nilai anti korupsi,” ujarnya.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Provinsi Banten. Ibunda Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah  melakukan pemerasan terhadap anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istigasah (pengajian).

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Atut divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atut saat ini juga sedang menjalani hukuman penjara 7 tahun dalam kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak pada 2014 lalu. (Desc/Sury/Antara/Anda)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *