SERANG, bantenhariini.id — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi sejumlah jabatan struktural yang masih lowong di lingkungan Pemkab Serang.
Proses ini tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memastikan penempatan yang tepat, kompeten, dan berkinerja unggul.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini posisi yang belum terisi adalah jabatan Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV.
“Dengan rincian Eselon II itu dua jabatan, Eselon III sisanya sekitar 3 sampai 4 posisi, dan Eselon IV sebanyak 10 sampai 15 jabatan yang kosong, sebagian besar di wilayah kecamatan,” ungkap Iskandar, Sabtu, (31/10/2026).
Ia menyebutkan jumlah kekosongan eselon II dan III sebenarnya sudah relatif sedikit di tahun 2026 ini. Namun di tingkat eselon IV, kebutuhan pengisian masih cukup banyak dan akan disesuaikan dengan prioritas serta proporsi kebutuhan di masing-masing wilayah kecamatan.
Dalam menyeleksi calon pengisi jabatan, BKPSDM tidak melihat satu aspek saja. Ada beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan.
Di antaranya kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan harus terpenuhi, hasil uji kompetensi sesuai standar jabatan, penilaian kinerja yang berprestasi, serta rekam jejak atau riwayat karier, kepatuhan, dan catatan kedisiplinan ASN.
“Kita melihat seseorang untuk diproyeksikan mengisi jabatan tertentu, yang paling utama kita lihat penilaian kerjanya. Kalau penilaian kerjanya sangat baik, otomatis dia mempunyai peluang besar. Kedua, kita lihat juga rekam jejaknya. Semakin baik rekam jejaknya, semakin besar peluangnya,” jelas Iskandar.
Dengan begitu, kata dia, nama-nama yang diajukan ke pimpinan daerah adalah mereka yang sudah terverifikasi memenuhi syarat secara kompeten dan administratif.
Namun, pilihan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah dari sejumlah kandidat yang telah diseleksi.
Iskandar mengingatkan masyarakat maupun ASN bahwa proses pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Mekanismenya bertahap dan ketat.
Mulai dari tahap pemetaan dan penyaringan internal BKPSDM, usulan dikirim ke BKN Jakarta, kemudian BKN melakukan verifikasi administratif dan mengeluarkan rekomendasi teknis hingga disetujui, dan proses mutasi/promosi dapat dilaksanakan.
“Saringan mutasi bukan hanya di kita secara administratif, tapi juga difilter dan diteliti oleh BKN Jakarta. Jadi tidak bisa sembarangan diisi. Kita harus memastikan pilihan kita tidak salah dan benar-benar memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia mengatakan, seluruh proses pengisian jabatan kosong ditargetkan selesai pada November hingga Desember 2026. Namun karena harus melalui proses verifikasi BKN, hasil akhirnya akan bertahap diumumkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Insya Allah diisi di tahun ini. Harapannya, semua jabatan terisi oleh orang-orang yang tepat, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Serang semakin optimal dan akuntabel,” ucap Iskandar. (Red/ Roy)

0 Comments