SERANG, bantenhariini.id – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi dilakukan kepada beberapa perwakilan pemerintah daerah di tingkat kecamatan, kepala desa hingga masyarakat, yang berlangsung di Aula Tb Suwandi Lt 2, kantor Bapperida Kabupaten Serang, Jumat, (30/10/2026).
Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami menyampaikan, regulasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari kesepakatan antara Bupati Serang dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada bulan November 2025.
“Kemudian kita tindak lanjuti dengan adanya program dari KP2MI tentang DEMIMAS (Desa Migran Emas),” ujar Diana.
Ia menjelaskan bahwa program Demimas bertujuan agar perangkat desa dapat mengedukasi masyarakat sehingga PMI berada dalam kondisi yang aman dan sejahtera. Untuk mendukung program ini, diperlukan payung hukum yang jelas.
Saat ini, Perda tentang Ketenagakerjaan telah membahas mengenai PMI, dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Bupati (Perbup), serta Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing desa.
Sebab, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KP2MI terdapat 11 desa di Provinsi Banten yang mendapatkan program Demimas, 6 di antaranya berasal dari Kabupaten Serang.
Keenam desa tersebut di antaranya Desa Domas, dan Wanayasa (Kecamatan Pontang), Desa Lontar dan Alang-Alang (Kecamatan Tirtayasa), Desa Sukasari (Kecamatan Tunjung Teja), dan Desa Tegal Maja (Kecamatan Kragilan).
Dijelaskan Diana, program ini bertujuan untuk meminimalisasi keberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal ke luar negeri dengan memperkuat pengawasan dan prosedur dari tingkat desa.
“Saya rasa setelah pertemuan ini kita akan koordinasi dibantu dengan DPMD kaitan dengan pembuatan Perdes. Di dalamnya ada satgas dan sebagainya. Mudah-mudahan bisa diminimalisir yang ilegal,” terangnya.
Diana turut menyampaikan perihal kasus keberangkatan non-prosedural (ilegal) di wilayah Kabupaten Serang, umumnya terjadi lantaran tidak tercatat dan tidak direkomendasikan oleh Disnakertrans, meskipun banyak diviralkan di era digital saat ini.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Serang merasa perlu untuk mengatasi permasalahan ini, berkoordinasi dengan KBRI, BP3MI, dan instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Sementara untuk jalur resmi, data hingga bulan September 2026, tercatat ada 705 orang peminat ke luar negeri. Dengan tujuan negara seperti Jepang, Turki, Hongkong, Korea, Taiwan, dan sebagainya. (Red/ Roy)

0 Comments