SERANG, bantenhariini.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah memusnahkan narkotika jenis Shabu sebanyak 5,2 Kg. Barang tersebut didapatkan dari MN (39) yang sebenarnya hendak mengirimkan sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
Sebelumnya, pihak BNN telah menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu yang dari Aceh ke Jakarta menggunakan kendaraan mobil Mitsubishi Grandis berplat nomor polisi (Nopol) B 1036 FFG.
Birgadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Tantan Sulistyana menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis Sabu dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Setelah mendapat informasi ia mengaku langsung bergerak melakukan pengintaian dibkawasan Pelabuhan Merak.
“Barang itu asalnya diduga dari Malaysia. Kita lakukan pengintaian di pelabuhan Merak. Sempat terjadi pengejaran, Pada akhirnya kita amankan mobil bersama pengendaranya tersebut di jalan raya Merak KM.01 Lingkungan Gerem Raya Kota Cilegon – Banten,” katanya.
“Ketika diperiksa ia mengakui bahwa membawa barang haram tersebut, ia menyimpan nya di dalam tangki bahan bakar mobil yang sudah di modifikasi terlebih dahulu, sebelah bahan bakar sebelah lagi buat nyimpen narkoba itu, kita gunakan anjing pelacak juga,” imbuhnya.
Setelah mengetahui bahwa ada barang haram yang disimpan di dalam tangki bahan bakar, anggota BNN Provinsi Banten langsung membawa kendaraan tersebut ke sebuah bengkel yang berada di jalan Raya Petir lingkungan Banjar Asri Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
“Tim langsung membawa mobil bersama pelaku ke bengkel Delta untuk melakukan pembongkaran terhadap tengki bahan bakar mobil tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak lima bungkus,” cetusnya.
“Kami sedang melakukan pengembangan keatas yang menyuruh NM adalah berinisial AG di Aceh. Mereka berbeda jaringan dari penangkapan-penangkapan sebelumnya, tetapi kalau kita lihat bungkus dari Shabu ini, sudah tidak asing lagi,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa satu (1) buah kartu ATM Mandiri, uang tunai sebesar Rp 868.000 ribu, satu (1) unit Hp merk Vivo, satu (1) unit Hp merk Samsung.
“Dari penangkapan MN dan barang bukti 5,2 Kg Sabu, dapat menyelamatkan kurang lebih 26.000 orang generasi penerus bangsa,” tandasnya. (DA)

0 Comments