3 Ribu Hektare Lahan Pertanian Dilindungi SK Gubernur, Kadispertanian: Harus Sesuai Aturan


SERANG, bantenhariini.com – Sawah Luhur yang berada di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten. Merupakan tempat lumbung padi di seantero kota, karena terdapat 3 ribu Hektare (HA) lahan pertanian, dan di lindungi oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai kawasan lahan pertanian.

Demikian disampaikan oleh, Kepala Dinas Pertanian Kota Serang, Edinata saat di temui di Kota Serang, Minggu (5/5/2019).

Edinata menilai, bahwa wacana Walikota Serang, Syafrudin yang ingin menjadikan wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen sebagai Kawasan Industri terlalu buru-buru.

“Inikan kawasan persawahan inikan perlimpahan dari Kabupaten Serang, jadi harus sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, Budi Hermansyah menambahkan, bahwa tidak ada dalam rencana pembangunan tata ruang di Provinsi Banten, Kawasan Sawah Luhur sebagai Kawasan Industri. “Yang jelas Kawasan Sawah Luhur ini di peruntukannya bukan untuk kawasan industri, tapi adalah sebagai lumbung padi,” singkatnya.

Sisi lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfersi Daerah (Konferda) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Ahmad Saukani berharap, Kawasan Industri yang akan dibangun sesuai aturan dan tidak merugikan pihak lain.

“Saya kira, harus ada kajian lebih dalam lagi. Agar tidak ada yang dirugikan. Sehingga program pembangunan Kawasan Industri bisa menyerap tenaga kerja lokal, tanpa merugikan lingkungan sekitar,” tandasnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *