Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat


CILEGON, bantenhariini.com – Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi resmi diberhentikan secara tidak hormat lantaran secara syah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian Iman didasarkan surat keputusan Mentri Dalam Negri (Mendagri) tertanggal 18 Desember 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, meski pemberhentian Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariadi Resmi diberhentikan namun kewenangannya sebagai Walikota belum penuh. Karena sampai saat ini dirinya masih berstatus Plaksanatugas (Plt) Walikota Cilegon.

“Kewenanganya sudah ada disaya tapi belum Definitif masih Plt Walikota Cilegon karena bolanya masih di DPRD Kota Cilegon,” ujar Edi usai Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian Waliota Cilegon masa jabatan tahun 2016-2021 di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, (14/1/2019).

Sementara Itu di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar menyampaikan untuk penetapan Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menjadi Definitif,  akan segera mengambil usulan itu kepada Pemerintah Provinsi Banten. Apalagi penetapan Walikota Cilegon definitif harus dilakukan terlebih dahulu pembentukan Panatia Khusus (Pansus). “Yah lah nanti setelah pak Edi Definitif baru tahap berikutnya adalah persoalan Walikota,” kata Fakih kepada awak media.

Oleh karena itu, lanjut Fakih, Plt Walikota kewenanganya masih sama seperti sebelumnya, hingga ada penetapan Walikota Definitif dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

“Masih sama lah, makanya setelah pak Edi menjadi Walikota baru memikirkan soal Rotasi dan lain sebagainya,” tukasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *