TANGERANG, bantenhariini.com – Uji KIR gratis di Kota Tangerang ternyata hanya berlaku selama sehari. Kini bagi taksi konvensional dan taksi online yang ingin melakukan uji KIR dikenakan tarif.
“Awalnya tarif uji KIR gratis, tapi itu berlaku di hari pertama. Kalau sekarang bayar, dengan tarif pertama yaitu Rp 80 ribu, lalu nanti setiap 6 bulan sekali uji KIR lagi tarifnya Rp 40 ribu,” kata Kadishub Kota Tangerang, Saeful Rohman saat dikonfirmasi.
Menurut Saeful, pihaknya telah melakukan uji KIR terhadap 20 taksi konvensional dan 17 taksi online pada hari pertama uji KIR, Selasa (6/3).
“Kalau di Kota Tangerang sendiri jelas jumlah taksi online banyak, kira-kira kalau data dari koordinator Gograbber ada sekitar tujuh ribu,” imbuh Saeful.
Saeful mengatakan pihaknya berharap para sopir taksi online, dapat segera melakukan uji KIR.
“Ini kan sudah ada aturannya, kalau tidak melakukan uji KIR itu ada sanksi tilang. Jadi kepada para sopir taksi konvensional ataupun online yang ada di Kota Tangerang, bisa uji KIR di UPT PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor-red) Batuceper,” tutup Saeful.
Diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan itu memuat agar taksi konvensional ataupun online melakukan uji KIR, agar keselamatan penumpang lebih terjamin. (Fani)

0 Comments