Tunggu Keputusan KPU, Bawaslu Banten Tahan Tindakan


Tunggu Keputusan KPU, Bawaslu Banten Tahan Tindakan_foto bantenhariini.BHI

Tunggu Keputusan KPU, Bawaslu Banten Tahan Tindakan_foto bantenhariini.BHISERANG, bantenhariini.com – Adanya sejumlah nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana, Bawaslu Banten belum dapat melakukan tindakan. Karena masa perbaikan Bacaleg belum selesai dilakukan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten belum mengeluarkan keputusannya.

“Kami sebagai majelis penegak hukum masih menunggu proses persidangan dari Mahkamah Agung (MA), dan menahan diri untuk tidak beropini. Makanya tunggu hasil keputusan akhir dari KPU Banten,” ungkap Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at(27/7).

Menurutnya, jumlah Bacaleg narapidana korupsi tersebut, bisa saja bertambah. Karena Bawaslu Banten masih mempersilahkan Partai Politik dan KPU menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengacu kepada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018.

“Selama Judicial Review (JR) PKPU nomor 20 tahun 2018 belum diputus MA, maka PKPU tersebut tetap berlaku. Tapi Parpol juga berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu Banten, dan akan memproses sesuai kewenangan yang berlaku,” jelasnya.

Bawaslu juga sebagai lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan, masih kata Didih, akan memastikan pedoman peraturan tertulis, baik peraturan Undang-undang maupun peraturan PKPU. Karena dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu akan memastikan tegaknya keadilan Pemilu, khususnya bagi para pihak yang bersengketa.

“Sebaiknya Parpol mendaftarkan Bacaleg sesuai peraturan yang berlaku, dan Parpol juga tetap dengan pendiriannya serta menaati langkah hukum yang berlaku, karena Bawaslu Banten akan mengawasi keperlangsungan Pileg 2019,” tandasnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *