Timses Paslon Tiga Persilahkan Ajukan Gugatan ke MK


Timses Paslon Tiga Persilahkan Ajukan Gugatan ke MK_Foto Bantenhariini_Aep.BHI

Timses Paslon Tiga Persilahkan Ajukan Gugatan ke MK_Foto Bantenhariini_Aep.BHISERANG, bantenharini.com – Tim sukses pasangan calon (paslon) nomor tiga mempersilahkan tim sukses paslon satu mengajukan gugatan hasil Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Timses Paslon nomor tiga yang merupakan pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin, Rosadi, mengatakan, pihaknya meyakini gugatan itu akan ditolak MK. Itu karena perbedaan yang dicapai hampir 7 persen.

“Silahkan saja kalau mau melakukan gugatan. Itu haknya,” katanya saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (10/7/2018).

Ia menjelaskan, permasalahan gugatan tersebut, timses paslon nomor tuga masih mengacu pada aturan yang sesusai dengan UU No.10 tahun 2015 pasal 158 ayat 2 point C.

Timses nomor tiga pun masih menunggu keputusan MK atas gugatan yang di lakukan oleh pihak paslon nomor satu.

“Akan tetapi kami sangat menghargai upaya hukum itu dan terus kita tunggu keputusan MK,’’ cetusnya.

Paslon nomor tiga menegaskan, bahwa kemenangan dari pihaknya merupakan kemenangan dari warga Kota Serang, sehingga diharapkan untuk seluruh elemen masyarakat tetap bersatu mengawal pembangunan.

Terkait adanya perselisihan hasil pilkada itu, anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengaku, mereka pun sudah berkonsultasi hasil kejadian gugatan yang dilakukan paslon satu.

” Kami diminta bersiap diri menyusun jawaban,”jelasnya. (Andre/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *