SERANG, bantenhariini.com – Sistem zonasi yang diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA SMK di Banten, sebagai bentuk pemerataan dan juga mendapatkan sekolah yang dekat dengan rumah menuai pro kontra. Bahkan dinilai belum memiliki kajian mendalam.
Pengamat pendidikan, Firman Hadiansyah mengatakan, sistem zonasi itu awalnya untuk mendekatkan sekolah dengan rumah di mana siswa baru tinggal, dan memberikan azas keadilan dalam mengubah mindset masyarakat terkait dengan sekolah favorit atau unggul.
Masalahnya, kata Firman, sistem zonasi tersebut tidak bisa 100 persen diberlakukan, karena masih ditemukan di beberapa daerah tidak tersedianya SMP dan SMA. “Maka sebaiknya sistem zonasi ini dikombinasikan dengan unsur lain dan dengan dalam pelaksanaannya sebaiknya harus mempertimbangkan zona khusus. Terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar,” kata Firman yang merupakan Dosen Universitas Sultan Ageng Tritayasa (Untirta) Kota Serang, selasa (2/7).
Menurut Firman, sebaiknnya sistem zonasi bisa dikombinasikan dengan unsur lain, dan nilai kelulusan harus menjadi varian penilaian. “Jadi tidak hanya jarak dan umur siswa. Tetapi nilai kelulusan pun menjadi syarat untuk PPDB,” jelasnnya.
Firman juga beranggapan, PPDB tahun 2019 kurang fair, karena nilai tetap dimasukkan ke dalam sistem. Tetapi tidak dijadikan sebagai varian penilaian masuk sekolah.
“Berarti dengan nilai tinggi belum tentu bisa masuk ke dalam sekolah yang terbaik. Kontenks ya menjadi berbeda, dan filosofi pemerataan pendidikan menjadi berubah,” tegasnnya.
Sementara itu, Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (Akses) akan melakukan audiensi dengan DPRD Banten dan Dindikbud Banten esok hari Rabu 3 Juli 2019 dengan mempertanyakan terkait sistem zonasi yang memberatkan sekolah swasta.
“Yang jelas tentang PPDB, sekolah swasta tidak kebagian murid. Kemudian soal sekolah swasta menjadi imbas dari sistem zonasi,” kata Wakil Ketua Akses Banten, Rasyim melalui sambungan telepon. (FEB)

0 Comments