SERNG, bantenhariini.com – Berdasarkan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kota Serang dipastikan tidak ada gugatan Pemilu. Hal itu, seiring dengan berakhirnya berbagai macam tahapan Pemilu yang kini sudah memasuki rapat pleno penetapan calon legislatif (caleg) Kota Serang Periode 2019-2024.
Komisioner Divisi Teknis, KPU Kota Serang, Fierly Murdhiyat Mabrury mengaku, tengah bersiap diri untuk menyelenggarakan rapat pleno penetapan Caleg terpilih pada 4 Juli 2019. Kota Serang, kata Fierly, telah dinyatakan daerah yang tidak ada gugatan.
“Semuannya tengah kita persiapkan, dan 45 Caleg segera di tetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Serang terpilih,” ungkap Fierly di ruang kerjannya, KPU Kota Serang, Jalan Raya Ciceri, Selasa (2/7).
Fierly juga menjelaskan, sebanyak 45 Caleg yang akan ditetapkan sebagai dewan terpilih harus melengkapi tahapan verifikasi. Mulai dari Biodata, Laporan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) dan perolehan suara terbanyak.
“Ini semua harus dilengkapi, sebagai penunjang penetapan dewan terpilih di Kota Serang,” tegasnnya.
Fierly juga meminta, kepada seluruh partai politik (parpol) dapat membawa data hasil perolehan suara yang telah dibagikan pada Pleno KPU Kota Serang tertanggal 6 Mei 2019. “Karena ini paling krusial, karena soal data antar Parpol dan KPU khawatir berbeda. Makannya kami meminta kepada parpol membawa data hasil pleno di Hotel Puri Kayana,” katanya.
Di akhir pembicaraannya, Fierly mengaku, baru sebanyak 32 Caleg yang baru melengkapi persyaratan penetapan pleno dewan terpilih, dan tersisa 13 Caleg lagi yang belum melengkapinnya.
“Makannya kita mohon segera kepada parpol untuk melengkapi persyaratan pleno, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tandasnnya. (FEB)

0 Comments