Sidang Penistaan Agama di Pengadilan Negeri Tangerang Disesaki Ormas Islam


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/WhatsApp-Image-2018-04-12-at-1.46.47-PM.jpeg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/WhatsApp-Image-2018-04-12-at-1.46.47-PM.jpegTANGERANG, bantenhariini.com – Sidang kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, (12/4/2018).

Nampak sejumlah anggota ormas Islam berkerumun, di Halaman Pengadilan Negeri Tangerang yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang.

Organisasi Islam yang hadir sampai saat ini yakni, Front Pembela Islam (FPI) Kota Tangerang. Banyaknya, massa yang datang mengawal sidang, membuat penjagaan di PN Tangerang diperketat.

Perwakilan FPI Kota Tangerang Ahmad Wabid mengatakan, pihaknya hendak mengawal jalannya sidang yang beragendakan keterangan saksi.

“Kita ingin mengawal sidang penistaan agama yang sudah menyinggung perasaan umat islam ini. Intinya kita akan kawal sampai akhir, karena kita ingin penegak hukum bersikap adil, tidak boleh ada kecurangan yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara, terkait pengamanan sidang, Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menurunkan 150 personil Selain itu, personil yang berjaga juga terlihat memeriksa massa yang ingin masuk ke area dalam PN Tangerang.

“Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang. Untuk personil kita tempatkan dibeberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personil senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu,” kata Ewo.

Sebelumnya, agenda (9/4/2018) sidang berjalan dengan mendengarkan keterangan dari dua saksi yang merupakan kawan dari Moses.

Diketahui, dasar penangkapan Moses sendiri terkait tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *