Setor Rp12 Juta Perbulan, Pengelola Parkir Banten Lama Menolak Disebut Pungli


SERANG, bantenhariini.com – Beredarnya kabar Pungutan Liar (Pungli) di Kawasan Kesultanan Banten, di lokasi Terminal Sukadiri dan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) seharga Rp5.000 untuk pengendara roda dua serta Rp15.000 pengendara roda empat, dibantah oleh Pengelola Parkir Kawasan Kesultanan Banten. Mereka beralasan memiliki surat izin resmi hingga Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

Demikian dikatakan Abdul Munif selaku Pegelola Parkir yang memegang SK resmi dari Dishub Kota Serang, saat ditemui di Kawasan Kesultanan Banten, Jalan Raya Kasemen, Kamis (13/6).

“Perlu Bapak-Bapak ketahui, saya sebagai pemegang SK parkiran di Kawasan Kesultanan Banten dari mulai Bulan Februari 2019 sampai sekarang. Alhamdulillah sesuai dengan keinginan Dishub Kota Serang, saya selalu setor sesuai dengan kontrak yang ada,” ungkapnya.

Abdul Munif mengaku, di Kawasan Kesultanan Banten memang ada beberapa kantung parkir liar dan yang legal hanya ada dua parkiran. Yaitu, di lokasi Kebalen dan Terminal Lama Banten di Sukadiri.

“Kali ini saya klarifikasi, bilamana ada masukan dari masyarakat yang tidak thau bahwa tidak masuk PAD atau dibilang ilegal itu tidak benar. Karena saya selalu setor ke Pemerintah melalui Dishub Kota Serang,” tegasnya.

Abdul Munif juga menjelaskan, dirinya selalu terbebani biaya parkir sebesar Rp150 juta pertahun dan Rp2 juta perbulan kepada Dishub Kota Serang. “Saya ini ingin ikut memajukan dan membangun di Kota Serang. Walau mahal dalam penyetoran, tetap akan kita laksanakan sesuai dengan kontrak. Sekali lagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa parkiran yang resmi di lokasi Kebalen dan Terminal Sukadiri,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin membenarkan bahwa di kawasan Banten Lama banyak sekali parkir liar, akan tetapi hanya ada dua titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Serang.

“Di sana itu yang kami berikan SK itu hanya dua titik Terminal Sukadiri dan Kebalen KPW (Kawasan Penunjang Wisata, Red). Adapun titik–titik yang lain yang dikelola oleh masyarakat, ormas, dan OKP, diluar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Karena itu, kata Syafrudin, pihaknya memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera mengambil langkah cepat dalam mengatasi persoalan parkir liar di objek wisata religi tersebut.

“Insha Allah kalau besok saya tidak ada halangan, akan mengecek langsung ke lokasi. Apalagi hari Selasa 17 Juni 2019 ada acara yang dilaksanakan di Banten Lama. Ini juga sekaligus saya mau ngecek kalau umpamanya hari Jumat dan berselang Sabtu Minggu libur. Tujuannya untuk bisa mengambil karci-karcis parkir liar di lokasi,” tutur Syafrudin saat ditemani oleh para ASN dari Dishub Kota Serang dan pihak Kesultanan Banten.

Di tempata sama, Kabid Dalops LLAJ, Dishub Kota Serang Herunajaya menyatakan, pihaknya siap terjun ke lokasi untuk menelusuri dan memberantas karcis-karcis parkir ilegal yang marak di kawasan parkir Banten Lama.

“Iya artinya Dishub mungkin besok kita langsung turun ke lapangan. Kita juga nanti ingin menanyakan kepada pengelola di sana, kenapa ini bisa terjadi seperti ini,” ujar Herunajaya.

Ia juga mengaku, pihaknya tidak ada berkoordinasi untuk lahan parkir liar di Banten Lama, karena pihaknya hanya mengelola dua lahan parkir di Terminal Sukadiri dan Kebalen KPW. “Untuk yang di luar dari Kebalen KPW dan Sukadiri tidak ada koordinasi,” tegasnya.

Tidak lupa, Herunajaya mengimbau, kepada para pengunjung bila menerima karcis parkir liar dengan tarif mahal agar ditolak. Pasalnya, kalau untuk kendaraan roda (KR) 2 jelas itu Rp1000 menurut karcis. Ini kan Rp5000 di sana mungkin untuk KR4. “Nah, kalau itu terjadi bisa saja kita tolak. Apalagi umpamanya dikasih karcis warna merah muda, itu juga kita harus nolak masuk KR 2 dikasih karcis mobil,” terangnya.

Sebelumnnya, Kadishub Kota Serang, Maman Lutfi mengakui, tidak ada lahan parkir yang dipegang oleh Dishub Kota Serang di daerah Kawasan Kesultanan Banten. Apalagi, kata Maman, lambatnya proses pematangan lahan parkir di KPW dan Terminal Sukardi. “Padahal pihaknya sudah menyiapkan seluas 2 hektare untuk kantong parkir dengan anggaran Rp2 miliar dari Bantuan Provinsi (Banprov). Tetapi, hingga saat ini belum ada pematangan lahan dan masih merupakan kewenangan PU Banten,” tandasnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *