TANGERANG, bantenhariini.com – Pengadilan Agama Kota Tangerang mencatat sebanyak 1.758 pasangan bercerai sepanjang tahun 2017. Tercatat, ada 923 kasus perceraian dengan alasan tidak harmonis. Kemudian perceraian karena alasan ekonomi sebanyak 310 kasus. “Faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah tidak ada tanggungjawab dari salah satu pihak, penganiayaan, cerai karena judi atau mabuk, mendapat hukuman karena tindak kriminal, memiliki cacat biologis, hingga pindah agama,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Tangerang, Mukhtar MH, saat ditemui di gedung pengadilan, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kota Tangerang, Selasa (26/9).
Jumlah tersebut menurut Mukhtar, mendekati jumlah perceraian di tahun 2016, dengan angka mencapai 2.159 pasangan.”Tidak semua pengajuan perceraian dapat diproses dan disetujui. Pasalnya banyak faktor yang bisa membuat perceraian tersebut batal,” kata Mukhtar.
Berdasarkan kasus yang diterimanya, Mukhtar mengatakan, sepanjang 2016, ada 1.610 perempuan mengajukan gugatan cerai. “Mungkin karena banyak pihak wanita yang sering dikecewakan laki-laki. Makanya mereka yang rajin mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkapnya.
Alasan yang disampaikan menurut Mukhtar, biasa karena perempuan memiliki penghasilan atau kedudukan lebih tinggi dari suami. Kemudian karena suami yang suka selingkuh, tidak bisa memberikan nafkah lahir bathin, sampai rasa kecewa yang mendalam. (Anda)

0 Comments