Harus Ada Izin Liput Proyek Pembangunan Gedung DPRD


TANGSEL, bantenhariini.com – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibangun sejak tahun 2015, dan memakan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terkuras senilai Rp77 miliar.

Yang lebih anehnya saat media datang untuk menanyakan sejak kapan mulai dibangun kembali, tetapi pihak security tidak memperbolehkan media untuk masuk dengan alasan harus membuat surat izin terdahulu, yaitu harus mendapatkan izin dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman untuk meliput pembangunan itu.

Bangunan yang belum rampung itu sekitar dua tahun terhenti, pembangunan terletak di Jalan Raya Puspiptek, Nomor 1, Setu, Tangsel. Lokasinya berdampingan dengan deretan Kantor Kecamatan Setu.

“Mohon maaf sebelumnya, kalau tidak ada surat izin dari sana, tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau, tapi ini yang diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat izin,” kata Security kepada awak media. (Uchi)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *