Seekor Elang dan 2 Kucing Liar di Villa Ternak Diserahkan ke  BKSDA


CILEGON,bantenhariin.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang Banten menerima seekor burung elang brontok ( Nizaetus Cirratus) dan 2 ekor kucing hutan (Felis Bengalensis) yang diserahkan pengelola tempat wisata Villa Ternak Cikerai,Senin(23/10/2017).

Menurut petugas BKSDA Wilayah I Serang Banten Uday Udaya, awalnya petugas menerima informasi bahwa di tempat wisata Villa Ternak Cikerai terdapat binatang liar yang dilindungi dipelihara di tempat tersebut. “Patroli kami langsung menuju ke lokasi,dan benar di sana ada seekor burung elang dan 2 ekor kucing hutan,” jelas dia.

Uday mengatakan awalnya pengelola tidak mau menyerahkan satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun setelah diberi pengertian,akhirnya kedua jenis satwa itu diserahkan kepada petugas. Pengelola beralasan memelihara elang brontok dan kucing hutan tersebut dengan tujuan edukasi. “Namun tindakan tersebut tidak dibenarkan,” tegas Uday.

Uday juga menegaskan bagi masyarakat yang memelihara satwa dilindungi sebaiknya segera diaserahkan ke BKSDA. Sebab, memelihara satwa liar tanpa izin dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda. (Pupu)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *