Serang, bantenhariini.com – Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban warga yang berjualan dan membuka usaha tambal ban yang menggunakan bahu jalan.
Pantauan dilokasi, penertiban pun dilakukan sepanjang jalan Ahmad Yani hingga Lampu Merah Ciruas.
Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, bahwa penertiban warga yang membuka usaha tambal ban dipinggir jalan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang menganggu kertiban masyarakat.
“Makanya kita melakukan penertiban pada hari ini dengan menerjukan sebanyak 60 personil,” ungkapnya saat ditemui di pinggir jalan Ahmad Yani, Selasa(27/2).
Lanjut Maman Lutfi, Hasil dari pada penertiban pada hari ini, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 20 warga yang membuka usaha tambal ban di pinggir jalan.
“Tidak ada barang-barang yang disita, karena barulah sebuah teguran untuk dilakukan pembongkaran. Tapi kalau berjualan kembali dipinggir jalan, akan kita lakukan penyitaan,” tandasnya. (FEB).

0 Comments