CILEGON, bantenhariini.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon terus melakukan penertiban terhadap masyarakat yang telah menyalahgunakan trotoar untuk berjualan dan parkir kendaraan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional pada Satpol PP Cilegon Suroto mengatakan, penertiban terhadap masyarakat yang berjualan di atas trotoar tersebut akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pejalan kaki serta untuk memberitahukan masyarakat tentang fungsi dari jalan trotoar tersebut.
“Selain melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon, namun juga dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pejalan kaki di Kota Cilegon,” kata Suroto usai kegiatan penertiban tersebut, Jum’at, (8/3/2019).
Suroto menjelaskan bahwa, berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang K3. Tentang fungsi jalan trotoar yang ada di jalan Protokol Kota Cilegon harus bebas dari Kendaraan dan para pedagang yang berjualan diatas Trotoar. “Jalan Protokol harus bebas dari pedagang dan kendaraan yang parkir di atas trotoar. Maka kita akan terus melakukan penertiban,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suroto, dalam Perda No. 5 Tahun 2003 Pasal 23 bagi siapa saja yang melanggar perda tersebut terancam pidana selama tiga bulan penjara atau denda maksimal lima juta rupiah. “Kalo ada yang melanggar maka akan terancam pidana selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 Juta,” ucapnya.
Maka dari itu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar dapat memanfaatkan trotoar sesuai dengan fungsinya. “Apabila masih ada yang terus melanggar maka akan dilakukan sangsi sesuai Peratuar Daerah (Perda) yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon,” tukasnya.
Untuk diketahui Pasal 34 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, dan pada Pasal 274 Ayat dua UU Nomor 22/2009, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 juta rupiah. (Rohman)

0 Comments