SERANG, Bantenhariini.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten molor, rapat yang seharusnya sudah mulai sejak pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WIB rapat juda belum berlangsung.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo menunda rapat tersebut selama 15 menit. Kendati demikian rapat juga belum dimulai hingga pukul 14.45 WIB. Hal itu, dikarenakan tidak hadirnya unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Padahal rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022.
Tampak Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo sudah duduk di kursi rapat pukul 11.25 WIB. Akan tetapi, unsur Pimpinan DPRD lainnya tidak terlihat.Serta anggota DPRD yang lain sudah menempati kursi masing-masing.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhsinin mengatakan jika mengacu kepada tata tertib (Tatib) seharusnya tidak ada alasan unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk tidak hadir.
Menurutnya, pimpinan DPRD Provinsi Banten dapat berhalangan jika ada urusan partai, dan ada koordinasi terlebih dahulu.
“Kalau mengacu kepada tatib pimpinan harus tidak ada alasan apapun,” Katanya.
“Terkecuali ada alasan partai barangkali ada koordinasi oleh karena itu tidak ada alasan apapun pimpinan hadir sebelum bertanya kepada anggota,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo mengatakan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan jika ada salah satu unsur pimpinan yang hadir. Kata dia, cukup satu unsut pimpinan DPRD Provinsi Banten yang hadir rapat tersebut sudah dapat dimulai.
“Rapat dipimpin oleh salah seorang pimpinan lain, jadi tidak masalah salah seorang,” katanya.
“Tidak semuanya harus hadir,” sambungnya.
Kata dia, berdasarkan tatib rapat paripurna DPRD Provinsi Banten sudah dapat dimulai jika dihadiri ¾ anggota DPRD Provinsi Banten atau 46 anggota.
Berlandaskan hal tersebut ia membuka rapat paripurna, kemudian langsung menskor rapat tersebut selama 15 menit. Tetapi, hingga pukul 15.00 WIB unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten tidak kunjung hadir.
“Saya rasa kita buka dulu kemudian kita skors 15 menit,” ujarnya. []
0 Comments