Puan : Pelanggar upah minimum pekerja harus ditindak


JAKARTA, Bantenhariini – Praktik pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi. Karena itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya.

“Pemerintah pun tidak boleh abai dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu(17/11/2021).

Puan mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pengusaha tidak bisa main-main dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi,” katanya menegaskan.

Puan menambahkan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

“Jadi, tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan,” ujarnya.

Mantan menko PMK itu pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Sebab, dirinya mengaku banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

“Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya, kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni. Ini jadi PR buat pemerintah,” ucapnya. 

Diketahui, Kemenaker telah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP 7-10 persen. (red)

Comments

comments


One Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *