Kenaikan upah 1,09 persen, SPN Banten : Belum layak


SERANG, Bantenhariini – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten tengah mengupayakan agar kenaikan upah 2022 tidah hanya 1,09 persen. SPN akan melakukan audiensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pemegang keputusan di tingkat provinsi.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, semestinya kenaikan upah tidak hanya mengikuti formula kenaikan upah sesuai PP 36 tahun 2021. Karena menurutnya ada faktor lain soal kelayakan hidup buruh yang juga harus dipenuhi dalam skema pengupahan.

“SPN akan mengadakan audiensi dengan gubernur Banten, agar gubernur dapat mempertimbangkan pemenuhan hidup layak,” kata Intan, Serang, Rabu (17/11/2021).

Unsur pemenuhan hidup layak itu adalah juga ia sebut ada amanat Undang-undang Otonomi Daerah. Belum lagi sekarang buruh harus mempertimbangkan kebutuhan protokol kesehatan di masa pandemi. “Ini yang kerap tidak diperhitungkan,” ujarnya.

BACA JUGA : PUAN : PELANGGAR UPAH MINIMUM PEKERJA HARUS DITINDAK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah menyepakati kenaikan upah 1,09 persen berdasarkan perhitungan kementerian dan BPS. Tapi, keputusan pasti kenaikan upah akan ditetapkan oleh tiap-tiap provinsi.

“Simulasi berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini merupakan rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Selasa (16/11/2021) kemarin. (red)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *