Program Rutilahu di Kota Cilegon Belum Dapat Dilakukan Secara Merata


CILEGON, bantenhariini.com – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Kedaleman Mahdum Sibli mengaku belum pernah mendapatkan bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu). Padahal sejak tahun 2015 silam pihak kelurahan kerapkali mengusulkan bantuan Rutilahu kepada pihak pemerintah.

Menurutnya, belum dilakukanya program Rutilahu di Kelurahan Kedaleman disebabkan oleh kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan program Rutilahu. Karena dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan program Rutilahu yang ada di Dinas Sosial Kota Cilegon.

“Katanya sih belum memenuhi kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan bantuan program Rutilahu agar menjadi Rumah layak huni,”kata Mahdum kepada Bantenharini saat ditemui dikantor Kelurahan Kedaleman, Senin, 3/9/2018.

Mahdum mengungkapkan, di Kelurahan Kedaleman, saat ini terdapat dua rumah yang telah diajukan agar mendapatkan bantuan dari program Rutilahau. Namun sampai saat ini belum dapat dilakukan karena belum dianggap memnuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak teekait.

“Kalo untuk di Kelurahan Kedaleman saat ini ada dua rumah yang diajukan agar mendapatkan bantuan Rutilahu itu, bahkan prngajuanya juga dilakukan sejak tahun 2015. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut,”terangnya.

Adapun keberadaan kedua rumah yang membutuhkan bantuan Rumah Tidak Layak huni tersebut, berada di RT 01 RW 01 di Kelurahan Kedaleman Kota Cilegon.

Meski demikian, Melalui pemerintah Kelurahan Kedaleman Kota Cilegon sampai saat ini terus melakukan upaya pengajuan kepada Dinas Sosial Kota Cilegon maupun Dinas Sosial Provinsi Banten terkait program Rutilahu tersebut.

“Padahal pengajuanya dilakukan bukan hanya ke Dinas Sosial Kota Cilegon saja, namun kita lakukan pengajuan juga ke Dinsos Provinsi Banten,”ucap Mahdum.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Kedaleman Kota Cilegon Jahuri mengatakan untuk program Rutilahu yang dimaksud pihaknya harus melihat dari dasar kepemilikan tanah yang ditempatinya. Selain itu, proses pemilihanya juga harus dilakukan secara selektif terutama terkait keepemilikan tanah dari usulan Rutilahu tersebut.

“Untuk mendapatkan bantuan Rutilahu itu, selain harus melalui seleksi yang ketat. Namun juga harus dipastikan kepemilikan tanahnya apakah hak umum atau hak milik diri sendiri,”jelasnya.

Meski demikian, Jahuri mengaku akan terus mendukung apapun program pemerintah yang menjadi hak masyarakat termasuk program pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) agar menjadi Rumah layak Huni. Hal itu dilakukan demi mewukudkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang ada di Kelurahan kedaleman.

Jahuri mengaku, sampai saat ini pihaknya terus melakukan upaya pengajuan sampai mendapatkan bantuan dari anggaran pemerintah. Karena untuk dari anggaran DPWKEL itu tidak mungkin disetujui lantaran pihaknya sudah menerima mandat untuk pembangunan yang lainya seperti pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tembok Penahan Taman (TPT) dan Pembangunan Drinaise serta pembangunan degung Posyandu.

“Kami dari pihak Kelurahan Kedaleman terus berupaya mengajukan agar dapat bantuan rutilahu itu, tapi kalo harus dari anggaran Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) tidak mungkin disetujui, karena kami dari pihak Kelurahan sudah menerima mandat untuk pembangunan yang lainya. Seperti pbangunan pagar TPU, TPT, Drinaise dan gedung Posyandu,”terangnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pemerintah Kota Cilegon agar dapat melakukan kembali peninjauan ke lapangan langsung untuk mengetahui sejauh mana urgenisasinya yang dibutuhkan oleh masyarakat kususnya masyarakat yang berada di Kelurahan Kedaleman dan masyarakat Kota Cilegon pada umumnya.

“Saya berharap kepada Pemkot Cilegon agar dapat mau turun langsung ke lapangan, agar tau apa saja yang dibutuhkan dimasyarakat,”pungkasnya.(Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *