SERANG, bantenhariini.id – Polisi gelar rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan Samin (29) tersangka pelaku pembunuhan satu Keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada 13 Agustus 2019 lalu.
Ada 28 adegan yang dilakukan Samin saat melakukan aksinya hingga menewaskan dua orang Rustandi dan Alwi dalam rekonstruksi tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Pradinata, mengungkapkan, untuk melindungi dan menjaga psikologi keluarga korban dan pelaku pihaknya sengaja melakukan rekonstruksi di Polres Serang Kota, memperagakan aksi Samin yang berniat mencuri karena mengalami ekonomi sulit hingga kejadian aksi pembunuhan terhadap Rustandi dan Alwi.
“28 adegan rekonstruksi ini sengaja kita gelar untuk memperlihatkan setiap kegiatan sesuai dengan waktu dan tempat kejadian serta apa yang dilakukan oleh pelaku sehingga mengakibatkan meninggalnya dua orang tersebut,” jelasnya usai melakukan rekonstruksi di ruang Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.
“Kegiatan ini sengaja kita lakukan disini (Polres Serang Kota) untuk memberikan rasa aman kepada pelaku untuk bisa menunjukkan rekonstruksi, karena situasi, kondisi secara psikologi keluarga korban dan warga sekitar masih trauma terhadap kejadian kemarin sehingga kita lakukan rekonstruksinya disini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, walaupun melakukan kegiatan rekonstruksi tidak di tempat kejadian perkara, pihaknya tetap menunjukkan aktivitas yang dilakukan pelaku hingga menewaskan dua orang korban saat hendak mencuri handphone.
“Namun tidak mengurangi makna serta fakta-fakta yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyelidikan oleh penyidik,” ucapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut ia mengaku tidak menemukan temuan baru atas tindakan sadis oleh pelaku terhadap satu keluarga korban di Kampung Gageneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
“Sampai saat ini belum (tidak ada temuan baru), semua itu berdasarkan hasil penyelidikan hasil keterangan dari setiap saksi dan juga keterangan dari tersangka sendiri dan alat bukti yang cukup,” cetusnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan, tidak ada perencanaan Samin melakukan pembunuhan, peristiwa itu terjadi lantaran ia merasa kaget karena ketahuan sehingga merasa panik dan membabi buta hingga membunuh dua orang.
“Sesuai dengan hasil rekonstruksi untuk pembunuhan masih murni bukan perencanaan dan masih tetap murni suatu pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang akibat diawali dengan terjadinya suatu tindak pidana yang diawalinya duluan,” tandasnya. (DA)

0 Comments