Perusahaan, Organisasi, dan Pemerintah Daerah Tidak Wajib Berkurban


SERANG, bantenhariini.com – Perusahaan, instansi, atau sebuah lembaga tidak berkewajiban untuk membeli hewan kurban. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Syibli Sarjaya mengatakan, ibadah kurban untuk individu, bukan untuk lembaga.”Tidak wajib, kalau pemda melakukan kurban tidak wajib, siapa yang dikurbankan?” kata Syibli saat ditemui bantenhariini.com di kantor MUI Provinsi Banten, Rabu (30/8/2017).

Syibli menambahkan, perusahaan atau pemda itu tidak bisa di kurbankan. “Rasulullah berkurban dari kantong pribadi Rasul. Rasul tidak berkurban dari kas negara, bukan dari katakanlah dana sosial, tapi dari dana pribadi. Rasul beli, lalu beliau niat kurbankan untuk Rasul sendiri dan untuk yang belum berkurban,” ujarnya

Jika ada dinas pemerintahan yang mengharuskan berkurban, itu kepala dinasnya atau pejabatnya saja, bukan lembaganya. “Harusnya kepala dinas yang berkurban untuk siapa saja yang ingin diajak di dalamnya, kepala dinas ya, bukan lembaga atau dinasnya,” sambung Syibli.

MUI secara kelembagaan mendorong, menghimbau dan menganjurkan kepada orang-orang yang mampu untuk berkurban. “Karena berkurban itu sunah mu’akad, yaitu sunah yang dianjurkan, bahkan ada sebagian orang yang mewajibkan kurban untuk orang yang mampu,” jelas Syibli.

Lain hal dari pengurus DKM Masjid Agung Serang, Ali yang  mengatakan, di Masjid Agung biasanya ada kurban yang datang dari pemerintah. “Kalau ada kurban yang datang dari pemkot atau lembaga itu ya nanti kan ada atas namanya,” kata Ali. (Diah)

Editor: Wayang

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *