SERANG, bantenhariini.com – Untuk menciptakan efisinsi dan peningkatan daya saing, pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten kini menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online. Fasilitas ini memudahkan masyarakat untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan tanpa perlu mendatangi kantor dinas.
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan, layanan perizinan online tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, akan mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan. “Kita ingin pelayanan yang diberikan pada masyarakat transparan dan efisien. Apalagi PTSP Banten mendapat catatan hijau dari KPK yang artinya realisasinya memuaskan,” kata Wahidin, saat launching PTSP Online, di Kota Serang, Selasa (20/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korpsugah) KPK Asep Rahmat Suwanda. Asep mengapersiasi keberhasilan penerapan perijinan atau PTSP di Banten yang dinilai memuaskan. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan perizinan PTSP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling responsif dan memiliki komitmen dalam melakukan perubahan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
Menurut Asep, pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017, Pemrpov Banten telah melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan menuju sistem online. Asep menegaskan, dari 8 rencana aksi pencegahan korupsi, pelayanan PTSP merupakan contoh keberhasilan yang patut ditiru. “Kita butuh pegawai dan pimpinan yang memiliki integritas dan tinggi dalam memberikan layanan pada mayarakat. Kita butuh kode etik pelayanan agar bebas dari suap dan pungutan liar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana menjelaskan tentang mekanisme penggunaan perizinan online. PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan dengan membuka laman http://dpmptsp.bantenprov.go.id/ > SIPEKA > Layanan Perijinan Online. Pemohon bisa memilih jenis perizinan yang dimohonkan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang dimohonkan. Dari 210 jenis perizinan yang ada, baru 129 jenis perizinan yang sudah bisa menggunakan sistem online. (Anda)

0 Comments