Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Mulyana mengikuti pembahasan Rancangan Undang Undang Landas Kontinen, yang dilaksanakan di ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara Lantai III DPR RI, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023.
Dalam Rapat Panitian Kerja yang dipimpin oleh Nurul Arifin selaku pimpinan rapat bersama dengan TB Hasanudin dan Bambang Haryadi membahas beberapa agenda Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Penyusunan RUU Landas Kontinen itu antara lain dikarenakan Undang-Undang Eksisting sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional, sera belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.
Oleh karenanya, urgensi dari perubahan undang-undang dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum Negara Republik Indonesia, khususnya terkait pada 4 (empat) persoalan substansi.
Pertama, melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut. Kedua, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen.
Ketiga, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan Keempat, pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.
Oleh karenanya penyusunan Rancangan Undang-Undang secara komprehensif merupakan wujud kepedulian Pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup landas kontinen, kewenangan pengelolaan oleh negara, serta hak-hak berdaulat lainnya.
Dalam kesempatan Rapat Kerja Panitia Khusus tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa perumusan tindak pidana (delik) serta penetapan sanksi pidana dalam RUU Landas Kontinen, seyogyanya mengacu asas-asas dan prinsip dasar yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan payung (umbrella act) hukum pidana Nasional. Di dalam KUHP yang sudah disahkan saat ini, tidak lagi membedakan kualifikasi delik antara kejahatan (recht delict) dan pelanggaran (wet delict).
“Acuan itu merupakan salah satu ikhtiar kita bersama untuk memperkuat kedaulatan negara, melalui penegakan hukum nasional di landas kontinen,” ujar Asep N Mulyana.
Di samping itu, Asep Mulyana juga menyarankan adanya pembagian tugas antar Penyidik TNI, PPNS dan Penyidik Polri sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), sehingga dapat menghindari terjadinya tumpang tindih (over lapping ) antar institusi dalam melakukan penyidikan tindak pidana di landas kontinen.
Rapat Panitia Khusus dilanjutkan dengan pandangan mini masing-masing fraksi, yang pada intinya menyetujui RUU Landas Kontinen akan dibahas pada rapat tingkat 2 berikutnya.
Sementara itu, Menteri KKP sebagai wakil pemerintah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.
“Semoga dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. []
0 Comments