SERANG – Proses penyandingan perolehan suara Pileg antara formulir C Hasil tingkat TPS antara PDIP Banten dan Demokrat Banten telah dilakukan.
Proses tersebut sudah berjalan sejak Rabu (3/7) hingga Sabtu (6/7), dengan membuka kotak suara.
Berdasarkan pantauan di lapangan dilakukan penyandingan dan penghitungan ulang di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, hasilnya menunjukkan bahwa PDIP berhasil unggul 25 suara dari Demokrat.
Dalam hasil penyandingan dan penghitungan ulang di Daerah Pemilihan Banten II untuk DPR, terdapat perubahan sebagai berikut:
1. Suara PDIP semula 143.703 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi sebanyak 1.549 suara.
2. Suara Demokrat semula 142.279 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Dengan hasil ini, PDIP berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara. KPU Provinsi Banten selanjutnya akan melakukan pleno penetapan hasil penyandingan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Selanjutnya kita akan plenokan sesuai mekanisme yang telah diatur,” kata Ketua KPU Banten, Muhamad Ikhsan.
Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183, terdapat 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
0 Comments