SERANG, bantenhariini.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA-SMK di Kota Serang mengalami beberapa persoalan. Mulai dari diundurnya pengumuman, hingga sistem yang berbasis offline menjadi kecurigaan sejumlah masyarakat.
Pengunduran pengumuman PPDB tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2019, dan kembali dibuka pada tanggal 1 Juni 2019. Tetapi sungguh mengejutkan, SMA/SMK di Kota Serang mendadak bertambah ruang kelas ataupun rombel sebanyak 5 ruangan.
Berdasarkan informasi dari SMA/SMK Swasta di Kota Serang, seharusnnya SMA SMK Negeri hanya sebanyak 10 ruang kelas yang telah disepakati bersama. Tiba-tiba mendadak bertambah jadi 5 ruang kelas.
“Ini bukti secara nyata, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten ingin meniadakan sekolah swasta di Kota Serang. Tetapi carannya, dengan dibuat mati perlahan,” ungkap Wakil Kepala Siswa (Wakasek) SMA Informatika Kota Serang, Nurul Fariq kepada bantenhariini.com, Senin (1/7).
Walaupun begitu, Nurul Fariq mengaku, tidak menyalahkan sepenuhnya kepada para Kepala Sekolah Negeri. Karena dirinya yakin, mereka hanya dijadikan boneka para elit kepentingan.
“Urutannya Intruksinya seperti ini, Gubernur Banten, Wahidin Halim, ke Dindikbud Provinsi, Dindikbud Kota, Pengawas Pendidikan dan Anggota Dewan. Beginilah urutan instruksi dari atas sampe bawah, dan semuannya ikut bermain,” katanya
Sementar itu, berdasarkan rilis yang disebar oleh Kabid Aplikasi, Kominfo Banten, Amal Hermawan, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan, kekesalannya karena sempat dilakukan penundaan pengumuman hasil PPDB saat apel gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Lapangan Setda, KP3B, Curug, Kota Serang. Menurutnya, langkah tersebut sangat fatal dan menyulitkan masyarakat. Bahkan menimbulkan kecurigaan publik.
“Pengumunan jangan ditunda. Itu kebijakan yang salah dan keputusan fatal. Umumkan saja dulu, kalau ada koreksi nanti bisa diatur kemudian. Kalau tidak, akan menimbulkan kecurigaan. Laporkan masalahnya ke Gubernur dan Wagub. Kalau mau ambil keputusan jangan sepihak, laporkan ke kami biar bisa dikasih saran,” ungkap Wahidin.
Gubernur juga mengungkapkan, keresahannya atas Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang mengatur pelaksanaan PPDB 2019 yang menurutnya tidak cocok untuk diterapkan di Banten. Menurutnya, sistem zonasi yang diterapkan tidak mampu menciptakaan keadilan bagi masyarakat Banten. Siswa yang miskin namun cerdas sulit menjangkau sekolah berkualitas, lantaran faktor jarak. Sementara di lapangan, masih ditemukan siswa dengan jarak dekat tidak terakomodir karena ketidakjelasan standar minimal yang ditetapkan.
“Kita yang tahu persis persoalan di daerah kita, market kita ini masyarakat. Pelayanan kita diperuntukkan untuk publik, dan jangan dijadikan pendidikan alat kepentingan. Pangkas persoalan-persoalan yang menghambat, jangan bikin putus asa orang yang punya nilai bagus, orang miskin mengejar prestasi. Ini semua harus kita akomodir,” tegasnnya.
Sementara itu, hingga kini Dindikbud Banten belum ada yang bisa dimintai tanggapannya terkait PPDB. Baik melalui Via Telepon maupun ditemui di ruang kerjannya.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima, Hasil pengumuman PPDB 2019, terdapat dua sekolah SMA yang menambah ruang kelas secara dadakan. SMAN 2 Kota Serang, dan SMAN 3 sebanyak 15 rombel. Mulai dari 10 kelas IPA, serta 5 kelas IPS.(FEB)

0 Comments