JAKARTA, Bantenhariini – Paham radikalisme kembali berhasil menyusup ke organisasi vital di Indonesia. Fakta tersebut terungkap saat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di tubuh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penangkapan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dinilai patut diwaspadai institusi lain. Fakta itu tidak menutup kemungkinan adanya institusi, lembaga, atau kementerian lain yang juga telah disusupi oleh jaringan teroris
Diketahui pada Selasa (16/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri meringkus Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiga terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Orang pertama yang ditangkap Densus 88 adalah Ahmad Zain An-Najah. Ia ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB.
Kemudian, Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi pada pukul 04.43 WIB.
Lalu terakhir, Anung Al-Hamad yang ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Kota Bekasi, pada pukul 05.49 WIB.
“Bila seorang tokoh di MUI saja walaupun itu bagian penting di sana tetapi membuktikan bahwa kalau di MUI saja bisa tersusupi apalagi organisasi-organisasi masyarakat yang lain,” kata pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Apalagi, sambung Ken, modus yang dilakukan jaringan terorisme untuk bisa masuk ke semua lini begitu beragam. “Termasuk ya mereka bisa menyusup di kalangan pemerintahan, ASN, termasuk di TNI-Polri. Jadi ini menjadi evaluasi kita bersama.”
Satu contohnya adalah, dengan keberadaan yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang ternyata berada di balik jaringan teroris Jamaah Islamiyah.
“Orang semua terkaget-kaget, ternyata ini terkait dengan terorisme,” ujarnya.
Penjelasan MUI
Merespons penangkapan Ahmad Zain An Najah terkait jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis memastikan tindakan yang dilakukan Ahmad Zain An Najah adalah pribadi dan tidak terkait institusi.
“Karena dia posisinya anggota dari komisi, anggota komisi itu perangkat dari pimpinan, paling datang pada saat rapat saja. Nggak ada kursi, nggak ada meja di MUI hanya ada ruang rapat bagi anggota komisi,” tegas Cholil.
Atas dasar itu, Cholil pun menyampaikan sangat tidak adil jika dugaan keterlibatan pribadi seseorang dikaitkan dengan institusi MUI.
“Saya pikir tidak fair juga kalau pekerjaan individu kemudian disandarkan kepada MUI, yang MUI hanya afiliasi keorganisasian sebagai tempat berhimpun. Malah tidak disebutkan organisasi asalnya,” ucap Cholil.
Keterangan POLRI
Diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang anggota Majelis Ulama Indonesia terkait aksi jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Polisi menduga adanya keterlibatan dalam jaringan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah yang menggalang dana untuk mendukung aksi terorisme.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Densus 88 telah melakukan proses yang panjang untuk menuntaskan kelompok teroris JI dari tanah air, sehingga penangkapan terhadap tiga terduga teroris tersebut bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Ia lantas menjelaskan, penelusuran terhadap kelompok ini dimulai sejak menangkap amir JI yang bernama Aji Parawijayanto pada 29 Juni 2019 silam.
Dari Aji inilah, Densus 88 akhirnya menemukan pintu masuk untuk dapat menggambarkan beberapa aspek, mulai dari struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan dan juga bagaimana strategi daripada JI itu sendiri.
“Sehingga sekali lagi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun,” ujarnya. (red)

0 Comments