SERANG, bantenhariini.com – Setelah berjuang selama 12 hari menutut hak Upah Kerja Lembur dan Bonus Akhir Tahun (BAT) serta tidak mendapat kejelasan dan bantuan hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Serang, akhirnnya para karyawan Alfamart pun menyerah. Mereka (Karyawan Alfamart, Red) akan menunda aksi hingga akhir lebaran dikarenakan untuk menyatukan kekuatan untuk aksi besar-besaran.
Wakil Ketua Serikat KSBSI cabang Alfamart, Edy Purwanto mengatakan, tidak ada ketegasan dari Pemda setempat untuk bantuan hukum. Padahal, pihaknnya sudah mengajukan surat dan bukti atas pelanggar Management Alfamart kepasa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang. Bahkan, kata Edy, pihaknnya juga telah menemui Dewan Kota Serang, Komisi II, Ali Surohman.
“Tapi ya itu, pada saat audiensi pertama hari Kamis (16/5), bahasa dari Disnaker Kota Serang seperti menjadi Managemen Alfamart. Sedangkan pihak DPRD Kota Serang akan mempelajari masalahnya terlebih dahulu, dan berjanji tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak yang berselisih,” kata Edy saat di temui di Kota Serang, Senin (27/5).
Menurutnya, ketegasan dari Disnaker dan DPRD Kota Serang sangatlah diperlukan agar bisa ada keputusan dari Management Alfamart. “Kalau seperti ini, kesannya pihak Alfamart main-main dengan masalah ini,” tegasnnya.
Edy juga menegaskan, pihak Managemen Alfamart tidak ada itikad baik kepada karyawan sebab audiensi tidak pernah terjadi. Sehingga tidak ada titik temu. “Jadi langkah kita selanjutnya adalah melakukan aksi yang lebih besar lagi, dan akan dilakukan setelah lebaran,” ungkapnya dengan nada datar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin menegaskan, akan segera ditindaklanjuti kebenarannya. “Saya juga sudah perintahkan Disnaker Kota Serang untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya dengan tegas.
Sisi lainnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni menjelaskan, gagalnnya audiensi pada 22 Mei 2019, karena pihak Managemen Alfamart sedang dipanggil oleh DPRD Provinsi Banten. “Kemarin itu mereka (Managemen Alfamart, Red) sedang ada pertemuan antara DPRD Banten dengan pihak HO. Jadi mohon kesabarannya, kabar apapun akan kita sampaikan,” tandasnnya.
Seperti diketahui, perjuangan Karyawan Alfamart yang dilakukan dimulai dari hari Kamis 16 Mei 2019, berlandasan Undang –Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), dan pasal 85 yang diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004, tercatat jelas mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Dimana waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu. Atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dalam 40 jam selama seminggu. Itu pun telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004.
Sedangkan pihak Managemen Alfamart hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Baik melalui telepon maupun ditemui di kantornnya. (FEB)

0 Comments