Pemilu di Kota Cilegon, Bawaslu Banyak Temukan Pelanggaran Administrasi


https://rilitas.com/16/02/2017/pelanggaran-di-15-tps-kpu-banten-ppk-jangan-sembarangan-buka-kotak-suara/

Cilegon, Bantenhariini.com – Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Persoalan tersebut terjadi dalam penulisan dokumen C1 dan terjadinya kekurangan surat suara yang membuat puluhan warga kehilangan hak politiknya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pada pelaksanan pemungutan surat suara pada Pemilu kemarin, Bawaslu Kota Cilegon banyak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh petugas KPPS yang ada di Kota Cilegon.

“Banyak yang kita temukan pada pelaksanan pemilu kemarin, seperti terjadinya kekurangan surat suara untuk Daftar Pemilih Kusus (DPK) dan ada juga kesalahan pada penulisan dokumen C1 dan juga ditemukam dokumen C1 dalam keadaan kosong atau belum ditulis data perolehan pengitungan surat suara tersebut,” kata Siswandi di Kantornya, Kamis, (19/4/2019).

Siswandi mengungkapkan, terjadinya kekurangan surat suara pada pelaksanan pemilu 2019 tersebut terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

“Sebenarnya, surat suara itu sudah pas sesuai dengan DPT, kalopun ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara. Itu sifatnya surat suara untuk pemilih DPK,” terangnya.

Meski demikian, beberapa persoalan yang terjadi pada Pelaksanaan pemilu di Kota Cilegon tersebut. Masuk dalam kategori pelanggaran Administrasi, dan tidak mengarah kepada tindak pidana atau proses hukum.

“Walupun ada beberapa persoalan yang ditemukan pada pelaksanan pemilu kemarin, itu sifatnya hanya pelanggaran Administrasi. Tidak mengarah kepada hukum pidana,” pungkasnya.(Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *