TANGERANG, bantenhariini.com – Keenam pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, menangis membacakan pledoi. Pembacaan pembelaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kecamatan Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Tangis mulai pecah saat Ketua RT Komarudin membacakan pledoi. Dengan tangan gemetar diiringi isak tangis, Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban, yang dianggapnya sebagai tugas yang mulia.
“Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan,” ujar Komarudin sambil menangis tersedu-sedu.
Senada dengan ketua RT, ketua RW Gunawan Saputra juga menangis membacakan pledoi. Dia juga menginginkan keringanan hukuman, demi pertimbangan nafkah yang harus ia cukupi untuk keluarga.
“Hanya karena kebodohan dan kekurangan pemahaman tentang hukum, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban umumnya kepada masyarakat atas perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang RW saya menyesal,” ucapnya dalam pembacaan pledoi.
Pledoi dibaca secara berurutan oleh tiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, RW Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Hampir sebagian isi pledoi yang mereka bacakan, adalah permohonan soal pertimbangan kehidupan keluarga mereka. Haru juga nampak pada air muka dari para istri pelaku persekusi, saat suami mereka membacakan pledoi. Jilbab yang mereka kenakan menjadi penghapus air mata mereka.
Sementara tim pengacara terdakwa, Mas’ud mengatakan kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. “Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggung jawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan,” tandasnya usai persidangan.
Sidang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB. Agenda sidang lanjutan ialah jaksa menanggapi pledoi, yang akan dilaksanakan pada, Kamis (13/4/2018).
Diketahui sebelumnya, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Beberapa waktu kemudian, sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW mendatangi kontrakan Mia dan melakukan penggerebekan, aksi tersebut sempat viral di sosial media pada Minggu, (12/11/2017). (Fani/Setia)

0 Comments