Pelaku Persekusi di Cikupa Tak Terima Tuntutan Penyalahgunaan Narkotika


TANGERANG, bantenhariini.com – Terdakwa pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, tak terima ada tuntutan penyalahgunaan narkotika. Pembacaan pembelaan tersebut dibacakan langsung oleh terdakwa dan tim pengacara terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Kecamatan Tangerang, Selasa (3/4/2018).

“Saya nggak pakai narkoba, sumpah sama sekali saya nggak pakai,” ujar Ketua RT Komarudin usai persidangan lantas menghamburkan pelukan ke istrinya.

Sementara perwakilan tim pengacara terdakwa Mas’ud mengakatakan, surat dakwaan yang diajukan penuntut harus sesuai fakta persidangan.

“Menaggapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam penyalahgunaan narkotika terhadap terdakwa Komarudin harus menguji apakah penuntut umum telah obyektif. Apakah analisis unsur tindak pidana yang didakwakan sudah dapat dibuktikan sesuai fakta,” kata Mas’ud dalam nota pembelaannya.

Mas’ud mengatakan pihaknya menyadari hal tersebut baru-baru ini. “Dua minggu semenjak pembacaan tuntutan saya teliti kok ada muatan narkotika, saya juga nggak ngerti kenapa ada muatan begitu. Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, keenam pelaku membacakan pledoi hingga menangis. Pledoi tersebut menjadi pembelaan mereka atas persekusi yang dilakukan terhadap Rian dan Mia, yang dianggap melakukan tindakan mesum di kontrakan Mia. Aksi penggerebekan tersebut divideokan warga dan sempat menjadi viral di sosial media. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *