CILEGON, bantenhariini.com – Satuan Resort kriminal Polres Cilegon mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap beberapa pihak Sekolah di wilayah hukum Polres Cilegon.
Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan cara mendatangi ke beberapa Sekolah dan Industri dan melakukan mengancaman yang disertai dengan memaksa agar memberikan sejumblah uang dengan cara akan memberitakan kekurangan pihak Sekolah yang ada di Kota Cilegon. “Diamankannya kedua para pelaku yang berinisial R dan H tersebut pada saat hendak melakukan pengancaman dan pemaksaan di salah satu Sekolah di Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat Pres Reales yang dilakukan di aula Polres Cilegon, Selasa, 16/10/2018.
Dimana lanjut Kapolres, hasil dari pada penangkapan kedua Pelaku tersebut, Saat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pada saat melakukan aksinya tersebut. “Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa, 1 unit Toyota Avanza warna Silver Metalik, 1 Lembar STNK Kendaraan Toyota Avanza, 1 buah Kunci Kontak Mobil Toyota Avanza, dan 5 Lembar Kwitansi kosong yang berstempel basah Redaksi Nusantara, satu buah kartu tanda pengenal Pers atas nama Redaksi Nusantara dan satu kartu tanda pengenal Pers atas nama surat kabar umum Demokratis,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaiakan bahwa, akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun dan 2 tahun penjara. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindakan atau perlakuan seperti tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera di tindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya. (Rohmanudin)

0 Comments