SERANG, Bantenhariini.com–Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrahman mengakui, jika dirinya adalah pembuat grup WhatsApp DPD RI untuk Kang Fadlin WH. Dia membuat grup tersebut dengan alasan ketidaktahuan jika hal itu merupakan aktivitas terlarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaikan anggota Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten selaku Bahtiar Rifai usai melakukan pemeriksaan terhadap Fathurrahman di Sekretariat Bawaslu Banten, Selasa (26/3).
“Kita memeriksa salah satu terlapor atas nama Fathurrahman. Beliau ini kebetulan sebagai ASN yang bertugas di Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Serang-Cilegon sejak 20 Februari 2019. Intinya dia mengakui bahwa grup itu dia yang buat, dia adminnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, adapun alasan Fathurrahman membuat grup tersebut adalah hanya sebatas iseng karena faktor pertemanan dengan calon anggota DPD RI asal Banten M Fadhlin Akbar. Sementara adanya sejumlah pejabat pemprov di grup tersebut diakui terlapor dikarenakan unsur ketidaksengajaan.
“Kenapa di situ ada beberapa kepala dinas, niat dia itu ingin undang kiai-kiai makannya dia ketik kode (kata kunci-red) K. Asal add (menambahkan anggota grup-red) ternyata kepala dinas. Jadi dia murni kepala dinas dia add karena faktor ketidaksengajaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan juga, kata dia, pada prinsipnya Fathurrahman tidak mengetahui adanya aturan yang melarang ASN melakukan aktivitas dukung mendukung dengan membuat grup WhatsApp. Dalam versinya, terlapor menilai kegiatan politik praktis yang dilarang untuk ASN adalah berupa mengikuti aksi kampanye, memobilisasi massa hingga menggunakan fasilitas negara.
“Tafsiran dia politik praktis seperti itu. Walaupun pada prinsipnya (ASN) bisa mencoblos hanya saja dia berpikir membuat grup untuk membantu itu ternyata versi dia tidak masuk politik praktis. Makannya tadi dia sudah meminta maaf kepada negara melalui kita dan mengaku tak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.
Bawaslu lanjut Bahtiar menangkis tafsir dari Fathurrahman dengan mengajukan sangkaan pasal 283 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun status grup WhatsApp tersebut kini dalam klaim terlapor sudah dinonaktifkan. Grup hanya aktif selama delapan jam dan ditutup karena menimbulkan pro dan kontra setelah tangkapan layar percakapannya tersebar.
“Kami menduga pasal 283 mengarah atas aktivitas dan tingkah laku dari terlapor. Kajiannya seperti apa kami belum tahu karena kami masih mendalami. Pengakuan pun tidak bisa dijadikan sesuatu yang mutlak,” tuturnya.
Oleh karena itu, pemeriksan telah mengajukan pemanggilan terlapor lainnya untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga mewacanakan untuk memanggil ahli bahasa untuk menganalisa apakah dalam percakapan itu adalah ajakan untuk mendukung calon DPD RI atau tidak.
“Selamat bergabung di grup DPD RI utk Kang Fadlin WH, kata ini perlu ditafsirkan oleh alhi karena ini sifatnya ambigu atau komisioner sudah meyakini memang bahasa ajakan. Saya serahkan ke komisioner saya hanya sebatas memeriksa,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, selain Fathurrahman, kemarin Bawaslu dijadwalkan memeriksa tiga orang yang terdiri atas dua orang saksi dari pelapor. Akan tetapi keduanya tak hadir, saksi pertama tak hadir karena sedang berada di Malaysia dan satu lagi berhalangan hadir. Sementara satu pihak lagi yang diperiksa adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Provinsi Banten Alpian usai pemeriksaan membenarkan, kelima orang yang dilaporkan merupakan ASN Pemprov Banten. Dia mengaku, BKD siap bertindak kooperatif karena semua data-data terlapor ada di mereka.
“Tadi cuma konfirmasi berkaitan data-data kepegawaian. Data-data ada di kita. Betul ada lima orang yang dikonfirmasi oleh Bawaslu, semua itu merupakan pegawai provinsi Banten,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Sam’ani mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak lainnya jika dibutuhkan untuk menangani kasus tersebut. Menurutnya, kajian atas pemeriksaan dan keputusan atas kasus tersebut akan keluar pada pekan depan.
“Kalau memang dibutuhkan tentu kami akan memanggil pihak-pihak lainnya. Ini kita lakukan proses klarifikasi, sedang proses,” tutur mantan komisioner KPU Kota Tangerang Selatan ini.(FEB)

0 Comments