CILEGON, bantenhariini.com – Pasca ditangkapnya Dmn seorang pegawai UPTD Pasar Blok oleh tim saber pungli Polres Cilegon yang diduga melakukan pungli, kegiatan pengambilan retribusi kepada para pedagang di pasar tersebut berhenti.
Kepala UPTD Pasar Blok F Mulyadi menjelaskan setelah penangkapan pegawainya Selasa kemarin, pengambilan retribusi dihentikan.
“Sampai hari ini pungutan retribusi kepada para pedagang dihentikan,” katanya Kamis (19/10/2017).
Dmn yang sudah bekerja bertahun-tahun sebagai kolektor sejak Pasar Blok F masih bernama Pasar Kelapa statusnya kini tersangka.
Mulyadi mengaku sebelumnya dia sudah mewanti-wanti kepada tersangka dalam melakukan tugas menarik retribusi supaya memberikan karcis retribusi resmi kepada setiap pedagang yang dipungut.
Ditambahkan dia, retribusi pasar untuk pendapatan asli daerah besarannya diatur dalam peraturan daerah.
“Untuk di Blok F kios dikenai retribusi Rp 2.000 untuk kios dan Rp 1.000 untuk emprakan,” jelas Mulyadi.
Namun perintah atasannya tersebut tidak digubris oleh tersangka Dmn, sampai akhirnya aparatur sipil negara itu ditangkap unit tipidkor Polres Cilegon.
Saat bantenhariini.com menanyakan pola pembayaran retribusi pasar kepada pedagang di pasar tersebut, beberapa pedagang menjelaskan setiap hari mereka membayar retribusi. Namun tersangka terkadang jarang memberikan karcis retribusi.
“Saya setiap hari bayar tiga ribu, yang seribu untuk iuran sampah dan yang dua ribu untuk retribusi,” jelas salah seorang pedagang kelontong.
Berbeda dengan pengakuan salah seorang ibu pedagang sayuran, dia mengaku setiap hari dirinya membayar Rp4.000.
“Uang itu buat keamanan Rp 2.000 dan kebersihan Rp 2.000,” ungkapnya.
Pasar Blok F merupakan eks Pasar Kelapa dengan konsep pasar tradisional modern. Pembangunan pasar dua lantai itu dibiayai oleh APBN untuk lantai 1 dan APBD Kota Cilegon untuk bangunan lantai 2. Jumlah kios sebanyak 240 unit dan emprakan sebanyak 408.
Sementara saat dikonfirmasi kemarin mengenai sanksi kepada anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Tb. Dikrie Maulawardhana menyatakan belum bisa memutuskan.
“Saya belum tahu kronologisnya,” ujarnya singkat. (Pupu)
Editor: Wayang

0 Comments