SERANG, bantenhariini.com – Momen penting bagi Kesultanan Banten di Pengadilan Agama (PA) Serang yang terlewatkan pada kemarin sangatlah menarik perhatian.
Karena terdapat agenda pembacaan hasil keputusan atas perkara gugatan dari FKIDKB yang menggugat Sultan Syarief Muhammad Ash-Shafiuddin.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri sekitar 300 orang yang ingin melihat langsung pembacaan keputusan tersebut, sidang bersifat terbuka dan dihadiri oleh kedua pihak.
Tim Advokasi Kesultanan Banten, Muhtar Latif menyayangkan, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada dan menduga ada intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan besar terkait Banten Lama dalam merumuskan hasil keputusan perkara gugatan ini.
“Kami menduga ada intervensi kuat dari pihak-pihak yang berkepentingan sehingga hasil keputusan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada,” tegas Muhtar Latif melalui sambungan telpon, Kamis(14/12).
Sementara itu, yang di Gugat, Syarief Muhammad Ash-Shafiuddin menjelaskan, bahwa dari pengajuan gugatan yang disampaikan oleh FKIDKB dan fakta yang disampaikan oleh tim kesultanan Banten, Hakim banyak mengabaikan fakta-fakta baik tergugat maupun penggugat.
“Ada yang perlu diluruskan dalam sidang putusan hari ini, amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak ada dalam point pokok gugatan yang disampaikan oleh penggugat, walaupun hakim bertujuan agar tidak terjadi gesekan antara penggugat dan tergugat, dan kami yakini ada intervensi dari pihak-pihak lain dan ini menjadi point penting untuk kami pertimbangkan dalam mengajukan banding nanti,” jelas Syarief atau bisa di kenal dengan nama Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni.
Melihat hasil keputusan yang ada, Masih kata Syarief, beserta tim advokasi Kesultanan Banten akan mengajukan banding secepatnya.
“Kami dan tim pengacara akan mengajukan banding dalam 14 hari ke depan. Hal tersebut kami lakukan karena dari keputusan hakim ternyata menghapus point ke-4 fatwa waris yang seharusnya point tersebut adalah point yang paling penting,” tegasnya.
Kemudian keluarlah surat keputusan sebagai berikut, gugatan pihak penggugat tentang penetapan ahli Waris nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg tertanggal 22 September 2016 yang dijadikan objek gugatan tidak dibatalkan pada putusan perkara nomor : 786/pdt.G/2017/PA.Srg. (FEB)

0 Comments