Ormas Cilegon Desak Dewan Untuk Menutup Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon


CILEGON, bantenhariini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon didesak agar segera menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon. Desakan tersebut disampaikan ketika ratusan orang melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Cilegon hari ini.

Kordinator Aksi Jueni dalam orasinya menyampaikan keberadaan tempat hiburan di kota cilegon dinilai telah mengusik dan meresahkan masyarakat. Apalagi aktivitas tempat hiburan dianggap telah melampaui batas kesabaran lantaran menyediakan perempuan berpakaian mini, menjual minuman keras serta menjadi tempat transaksi obat obatan terlarang seperti Narkoba.

“Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon saat ini sudah meresahkan warga, selain menyediakan wanita yang berpakaian Rok mini, namun juga menyediakan jenis minuman yang ber alkohol serta di jadikan tempat untuk transaksi obat-obatan terlarang seperti Narkoba,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar saat ditemui usai menemui masa yang melakukan aksi demo tersebut mengatakan, sebagai ketua DPRD Kota Cilegon pihaknya akan mendukung apa yang akan dilakukan oleh LSM BMPP dalam menutup tempat hiburan malam. “Yah kalo saya selaku Ketua DPRD sangat mendukung dengan adanya rencana BMPP akan menutup tempat hiburan malam itu,” ujar Fakih.

Menurutnya, Persoalan maraknya tempat hiburan malam di Kota Cilegon merupakan  tanggung jawab petugas Satpol PP dan pihak Kepolisian Polres Cilegon. Apalagi sebagai Negara hukum, maka setiap aturan yang berlaku harua ditaati.

“Kalo ranahnya sih sebenernya Satpol PP dan Pihak Kepolisian Polres Cilegon, bukan dilakukan oleh LSM BMPP. Mengingat Negara kita ini kan Negara Hukum jadi haris di taati setiap aturanya,” jelasnya.

Fakih menyampaikan, apa yang akan dilakukan oleh organisasi masyarakat merupakan tujuan yang baik untuk kota Cilegon. Namun juga harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon. “Kalopun penutupan tempat hiburan itu tetap dilakukan oleh LSM BMPP. Harus dilakukan sesuai dengan Perda Kota Cilegon,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP Kota Cilegon Juhadi M. Syukur menyampaikan, saat ini tempat hiburan yang ada di Kota Cilegon kurang lebih sekitar 28 tempat hiburan. Meski demikian dirinya mengaku sudah melakukan tindakan terhadap tempat hiburan malam yang telah melanggar.

“Saat ini, tempat hiburan di Kota Cilegon kurang lebih ada sekitar 28 tempat hiburan, namun kita sudah lakukan tindakan terhadap beberapa tempat hiburan malam yang telah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh Pemkot Cilegon,” jelas Juhadi.

Lebih lanjut Juhadi mengaku, pihaknya setiap kali akan menindak tempat hiburan malam di Kota Cilegon tersebut, terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam di Kota Cilegon. “Yah mau gimana lagi, setiap kali kita akan melakukan penutupan namun terbentur dengan Perda tentang hiburan malam di Kota Cilegon,” terangnya.

Meski begitu Satpol PP juga menyayangkan  yang dilakukan ormas yang berencana akan menutup tempat hiburan malam tersebut. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003 yang berwenang untuk menutup tempat hiburan malam tersebut adalah pemerintah daerah melalui Satpol PP.

“Tentunya yang berhak menutup itu adalan Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP hanya menjalankan tugas saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya aksi masa untuk menutup tempat hiburan malam di Kota Cilegon, kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang membekingi tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

“Muda-mudahan dengan adanya aksi Demo ini, kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang membekingi tempat hiburan malam di Kota Cilegon,” tukasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *